Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 (Roadmap) yang bertujuan sebagai acuan bagi Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam mengembangkan bisnisnya selama periode lima tahun kedepan dan sebagai koridor agar bisnis Fintech P2P Lending tidak keluar dari target atau capaian yang dituangkan dalam Roadmap tersebut. Latar belakang OJK melahirkan Roadmap ini di antaranya, yaitu:
  1. Meningkatnya penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending, namun untuk sektor produktif masih terbatas; Hal ini tercermin dari outstanding yang meningkat 12,46% secara year on year dan 3,90% secara year to date menjai Rp 53,12 triliun per Agustus 2023. Namun demikian, outstanding pinjaman menngalami penurunan kinerja secara month to month sebesar 5,11% dengan kualitas pinjaman yang tetap terjaga dengan TWP90 di bawah 5%yaitu pada level 2,88%.
  2. Potensi pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat besar; Kajian AFPI dan Ernst and Young (EY) menunjukkan bahwa terdapat tren meningkat dari kesenjangan antara supply dan demand pendanaan UMKM sampai dengan tahun 2026, di mana pada tahun 2026 kesenjangan tersebut diproyeksikan mencapai angka Rp4.300 Triliun, sedangkan kemampuan untuk penyaluran pendanaan untuk UMKM oleh lembaga jasa keuangan pada periode tersebut hanya Rp 1.900 Triliun.
  3. Rendahnya tingkat literasi dan inklusi Fintech P2P Lending masyarakat; Tingkat literasi keuangan yang sangat rendah dapat berkontribusi kepada kerugian yang dialami konsumen karena penyalahgunaan kewenangan.
  4. Kualitas tata kelola industri yang perlu ditingkatkan; Berdasarkan hasil pengawasan OJK, aspek pengelolaan perusahaan penyelenggara Fintech P2P Lending yang mencakup tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan masih harus dibenahi dengan lebih baik.
  5. Merajalelanya pinjaman online ilegal; dan Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerbitkan lampiran data pinjaman online ilegal sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) entitas per tanggal 11 November 2023.
  6. Amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penyelenggara Fintech P2P Lending.
 
Pada dasarnya, roadmap ini dibentuk untuk mengimbangi pertumbuhan industri Fintech P2P Lending untuk membenahi beberapa aspek agar dapat berkontribusi untuk pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam bidang pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Selain itu, roadmap ini juga akan berfokus pada perlindungan konsumen sebagai hal yang krusial dalam menjalankan layanan sektor jasa keuangan. Beberapa aspek yang akan menjadi fokus utama dalam pengembangan dan penguatan Fintech P2P Lending adalah tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Selain itu, tujuan utama dari pengembangan roadmap ini adalah untuk membantu para stakeholders untuk menentukan arah pengembangan industri Fintech P2P Lending, menyusun target pencapaian yang spesifik dan program kerja prioritas berdasarkan sumber daya yang dimiliki, memberikan alat komunikasi visual dan naratif untuk stakeholders, memudahkan perencanaan dan alokasi sumber daya yang dimiliki sesuai dengan timeline dan urutan program kerja strategis yang ditetapkan, memberikan framework guna mengukur dan tracking progress. Roadmap ini sendiri bersifatadaptif dan fleksibel dalam mengakomodasi perubahan yang terjadi baik dalam internal ataupun eksternal industri.

Roadmap ini juga memberikan beberapa strategi yang akan dilakukan untuk menghadapi tantangan yang selama ini diahadapi industri Fintech P2P Lending. Strategi tersebut nantinya akan melahirkan program kerja terstruktur yang akan terbagi menjadi tiga fase, di mana setiap fase memiliki target antara berupa pangsa pembiayaan di sektor produktifdan UMKM. Masing-masing strategi per fase dapat diuraikan sebagai berikut: a) Fase 1 (2023-2024) dengan tema Penguatan Fondasi. Persentase target pangsa pembiayaan produktif dan UMKM sebesar 30-40%; b) Fase 2 (2025-2026) dengan tema Konsolidasi dan Menciptakan Momentum. Persentase target pangsa pembiayaan produktif dan UMKM sebesar 40-50%; dan c) Fase 3 (2027-2028) dengan tema Penyesuaian dan Pertumbuhan. Persentase target pangsa pembiayaan produktif dan UMKM sebesar 50-70%.

Nantinya, keseluruhan strategi dalam Roadmap Fintech P2P Lending ini akan ditopang oleh empat buah pilar, yakni: a) tata kelola kelembagaan; b) perlindungan konsumen; c) pengembangan elemen ekosistem; dan d) pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Keempat pilar tersebut menjadi target dalam Roadmap Fintech P2P Lending yang terbagi menjadi lima poin, yakni: a) Terbentuknya industri Fintech P2P Lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan sumber daya manusia yang andal; b) Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung Fintech P2P Lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif; c) Terlaksananya perlindungan konsumen Fintech P2P Lending yang memadai; d) Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Fintech P2P Lending; dan e) Tersedianya infrastruktur data dan sistem informasi yang mendukung pengembangan dan penguatan Fintech P2P Lending. Masing-masing dari lima poin target tersebut nantinya akan terbagi lagi menjadi beberapa variabel yang memiliki masing-masing indikator keberhasilannya sendiri.
 
Roadmap Penguatan dan Pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 dapat diakses melalui:
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Roadmap-Pengembangan-dan-Penguatan-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-2023-2028.aspx